Jakarta – Aksi unjuk rasa yang menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 telah usai digelar. Massa buruh membubarkan diri secara tertib pada Senin (29/12/2025) siang, memungkinkan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan kembali normal.
Pantauan di lokasi pada pukul 14.20 WIB, para buruh meninggalkan area demonstrasi dengan tertib, baik yang bergerak menuju Patung Kuda maupun arah Gambir. Setelah massa membubarkan diri, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) segera membersihkan sisa sampah yang ditinggalkan. Petugas kepolisian pun sigap membuka kembali akses Jalan Medan Merdeka Selatan yang sebelumnya ditutup untuk lalu lintas menuju Patung Kuda.
Selama aksi berlangsung, kemacetan sempat terjadi dan mengular hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terus berupaya menjaga agar kendaraan tetap dapat berjalan meskipun dengan kecepatan rendah, sembari memberikan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat tersebut.
Demonstrasi hari ini digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dengan tuntutan utama penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,7 juta. Para buruh menilai angka tersebut belum sesuai dan meminta agar UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tuntutan tersebut. “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Said Iqbal di lokasi aksi, Senin (29/12).
Said Iqbal lebih lanjut menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilainya tidak masuk akal. Ia menyoroti bahwa angka tersebut masih berada di bawah upah minimum di daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang.
“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.
Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”






