Gresik – Aparat kepolisian berhasil menangkap MT (40), seorang debt collector yang melakukan penganiayaan terhadap Pujianah, istri seorang nasabah. Akibat penganiayaan tersebut, jari tangan kiri korban mengalami patah tulang. Kasus ini bermula dari upaya penagihan utang sebesar Rp 1 juta yang dilakukan pelaku kepada suami korban.
Kronologi Penagihan Utang Berujung Kekerasan
Menurut AKP Arya Widjaya, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang suami Pujianah yang macet. Utang sebesar Rp 1 juta tersebut tercatat sejak Juli 2025 dan dijanjikan akan diangsur harian sebesar Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember 2025, utang tersebut belum lunas.
“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.
Penganiayaan Terjadi Saat Upaya Pencegahan
Situasi memanas ketika tersangka merekam video menggunakan ponselnya, diduga dengan niat memviralkan korban karena dianggap tidak membayar utang. Pujianah berusaha menghalangi tersangka merekam dirinya. Dalam upaya menarik tas tersangka yang hendak dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban.
“Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah,” tutur Arya.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini melalui layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan resmi ke kepolisian. Pihak kepolisian kini telah menahan MT untuk proses hukum lebih lanjut.






