Sejumlah elemen buruh mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025) pagi. Massa buruh ini menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai terlalu rendah, yakni hanya Rp 5,72 juta.
Pantauan di lokasi, massa buruh mulai berdatangan sejak pukul 10.30 WIB dan berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka kemudian berbaris di dua lajur jalan tersebut, mengarah ke Gambir. Rencananya, para buruh akan melakukan long march menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, berputar ke arah Patung Kuda, hingga akhirnya menuju Istana Merdeka.
Petugas kepolisian telah bersiaga di sekitar lokasi. Pagar pembatas, beton barier, dan mobil rantis disiagakan. Namun, akses lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan masih normal, belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan.
Aksi yang dipusatkan di sekitar Istana Negara ini akan berlangsung selama dua hari, pada 29 dan 30 Desember 2025. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menjadi motor penggerak demonstrasi ini, dengan tuntutan utama terkait penetapan UMP dan upah minimum sektoral.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan puluhan ribu buruh. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12).
Said Iqbal merinci, sekitar 1.000 buruh diperkirakan turun pada hari pertama, sementara puncak aksi pada 30 Desember akan melibatkan sekitar 10 ribu motor. KSPI menegaskan bahwa aksi hanya akan terpusat di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.
Tuntutan Buruh Soal UMP DKI 2026
KSPI secara tegas menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal berargumen bahwa angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” tegas Said.
Ia menyoroti perbedaan signifikan dalam biaya sewa rumah di Jakarta yang jauh lebih tinggi ketimbang daerah sekitarnya. Lebih lanjut, Said menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan.
Oleh karena itu, KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi agar setara dengan nilai KHL tersebut. Selain itu, mereka juga meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang dipatok di atas KHL.






