Berita

17 Prajurit TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Advertisement

Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas, telah divonis hukuman 6 hingga 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (31/12/2025), memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa yang berpangkat perwira dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.

Advertisement

Putusan ini sejalan dengan tuntutan oditur sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Apabila biaya restitusi tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

“Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer,” tegas Majelis Hakim.

Daftar 17 Terdakwa Kasus Tewasnya Prada Lucky:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Advertisement