Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas, telah divonis hukuman 6 hingga 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (31/12/2025), memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa yang berpangkat perwira dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan oditur sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Apabila biaya restitusi tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
“Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer,” tegas Majelis Hakim.
Daftar 17 Terdakwa Kasus Tewasnya Prada Lucky:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga






