JAKARTA – Kasus viral nama alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tercatat berbeda di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) memicu perhatian serius dari parlemen. Ayu Amanda Putri, alumni UHO, mengeluhkan namanya tercatat sebagai nama orang lain di sistem PDDikti, sebuah insiden yang mendorong Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh.
DPR Minta Klarifikasi dan Audit Sistem
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya tindakan cepat dari Kemendikbudristek selaku pengelola PDDikti. “Kemendikbudristek perlu segera melakukan klarifikasi resmi selaku pengelola PDDikti, dan mendorong audit terhadap sistem dan prosedur pengelolaan data,” ujar Hadrian kepada wartawan pada Kamis (1/1/2026).
Hadrian menambahkan bahwa audit tersebut krusial untuk memverifikasi kebenaran perubahan data yang terjadi. “Kedua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan audit forensik digital, sehingga kesimpulan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar perbaikan sistem PDDikti dan pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran. “Kami tentu menganggapnya sebagai permasalahan serius,” katanya, seraya menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak alumni.
Pemulihan Data dan Evaluasi Sistem Diperlukan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas meminta agar data Ayu dipulihkan jika terbukti terjadi perubahan yang tidak sah. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem PDDikti.
“Yang terpenting adalah memastikan pemulihan data korban, memperkuat pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tetap terjaga,” ujar Hetifah.
Menurut Hetifah, PDDikti memegang peranan vital sebagai data resmi yang menjadi rujukan utama untuk berbagai keperluan, mulai dari validasi ijazah, proses rekrutmen pekerjaan, hingga studi lanjut. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional,” pungkas Hetifah.
Alumni UHO Keluhkan Perubahan Nama di PDDikti
Sebelumnya, Ayu Amanda Putri, alumni UHO Kendari, menjadi sorotan publik setelah videonya yang mengeluhkan perubahan namanya di PDDikti menjadi viral. Dalam video tersebut, Ayu mengungkapkan rasa kecewanya.
“Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain,” ujar Ayu dalam video yang beredar luas.
UHO Kendari: Pengelolaan Data Bukan Wewenang Kampus
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof Ida Usman, menjelaskan bahwa pengelolaan data di PDDikti berada di luar kewenangan pihak kampus. Menurutnya, UHO hanya bertugas mengirimkan data akademik mahasiswa yang bersangkutan ke pangkalan data tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang memasukkan data tersebut. Bisa saja ada admin siluman atau bahkan sistem PDDikti diretas. Kejadian seperti ini sangat sulit diantisipasi oleh pihak kampus,” jelas Ida.






