Berita

Polres Bogor Ungkap 323 Kasus Narkoba di 2025, Sita Barang Bukti Rp 423 Miliar

Advertisement

Polres Bogor berhasil menangani 323 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025, dengan total 417 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 64,5 kilogram sabu, 17,2 kilogram ganja, 1,1 ton tembakau sintesis, dan 51 ribu butir obat keras golongan G.

Rilis Akhir Tahun

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan rincian penanganan kasus narkoba dalam rilis akhir tahun di kantornya pada Rabu (31/12/2025). “Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, kami laporkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 323 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 417 tersangka,” ujar Wikha.

Estimasi nilai total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mencapai Rp 423,5 miliar. Wikha menambahkan bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 1,36 juta jiwa di Kabupaten Bogor dari ancaman bahaya narkoba.

Pengungkapan Menonjol

Beberapa kasus pengungkapan menonjol yang diungkapkan Wikha antara lain penangkapan pabrik tembakau sintetis di area Babakan Madang. “Ada beberapa kasus pengungkapan menonjol yaitu pengungkapan pabrik tembakau sintetis waktu itu Kasat Narkobanya masih Pak Kabagops di area Babakan Madang waktu itu,” bebernya.

Advertisement

Selain itu, Polres Bogor juga berhasil mengungkap kasus bibit tembakau sintetis seberat 5 kilogram dengan nilai barang bukti Rp 3,5 miliar. Dalam operasi terpisah, disita pula 15,5 kilogram ganja dan 2,3 kilogram sabu. “Selanjutnya ada ganja tadi ada 15,5 Kg ganja dan 2,3 Kg sabu,” katanya.

Wikha juga mengungkapkan adanya temuan senjata api yang diamankan bersamaan dengan tersangka narkotika. Hal ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara pelaku kejahatan jalanan seperti curanmor dan curas dengan penyalahgunaan narkoba. “Kemudian ada juga tindak pidana narkotika waktu itu kita temukan juga senjata api bersamaan dengan tersangka yang kita amankan. Jadi ada indikasi bahwa para pelaku-pelaku kejahatan baik itu curanmor dan curas itu menggunakan narkoba sebelum melakukan kejahatan, nah itu juga sudah dapat diamankan,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Advertisement