Berita

Polisi Surabaya Tangkap Tersangka Keempat Pengusir Nenek Elina

Advertisement

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mengamankan satu orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Tersangka baru ini, yang diidentifikasi sebagai SY alias Klowor (56), sebelumnya sempat masuk daftar buron dan kini menyusul dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap, yaitu Samuel dan Yasin.

Pengembangan Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan Klowor. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di kemudian hari. Dengan tertangkapnya Klowor, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah tiga orang.

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).

Advertisement

Menurut keterangan Abast, tersangka Klowor diamankan saat sedang berkumpul di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Klowor diduga kuat berperan sebagai salah satu dalang di balik aksi perusakan rumah Nenek Elina.

Meskipun sudah mengamankan tiga tersangka, Abast menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Ia menambahkan, berdasarkan rekaman video yang beredar, diduga ada lebih dari tiga orang yang terlibat dalam aksi tersebut. “Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” harapnya.

Advertisement