Berita

Polisi Gagalkan Pengiriman 100 Kg Sabu dari Sumatera via Truk Towing di Bekasi

Advertisement

Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga kurir narkoba jenis sabu dengan total berat 100 kilogram. Modus baru yang digunakan adalah mengangkut mobil berisi sabu dari Sumatera menggunakan truk derek atau truk towing.

Modus Baru Pengiriman Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa truk towing tersebut membawa lima mobil, dan salah satunya kedapatan berisi sabu-sabu. “Towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” ujar Brigjen Susatyo dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan, modus pengangkutan mobil berisi narkoba dengan towing ini merupakan cara baru yang baru digunakan oleh para tersangka selama satu bulan terakhir. Pihaknya telah melakukan pendalaman kasus ini selama dua minggu.

“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan 2 minggu,” jelas AKBP Wisnu.

Ia juga menyebutkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru dalam sindikat narkoba. “Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” kata AKBP Wisnu.

Advertisement

Penangkapan dan Barang Bukti

Kedua tersangka, MJ (29) dan IS (41), ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12/2025).

Dari tangan MJ, polisi menyita barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram. Setelah itu, polisi memperoleh informasi mengenai adanya satu mobil towing lagi yang mengangkut unit mobil Pajero berisi narkoba.

Polisi kemudian menangkap tersangka kedua, IS, dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 100 kilogram.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.

Advertisement