Berita

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata, Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Debt Collector

Advertisement

Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus pembakaran puluhan kios di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden yang dipicu oleh pengeroyokan hingga tewasnya dua orang debt collector ini kini menemui titik terang dengan ditangkapnya pelaku pembakaran.

Pelaku Pembakaran Kios Telah Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menyatakan bahwa pelaku pembakaran kios telah berhasil diamankan. “Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ujar Kombes Iman dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12/2025).

Meskipun belum merinci jumlah dan identitas pelaku pembakaran, Kombes Iman menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini secara transparan. Ia juga menekankan penindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana,” jelasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini dan mendalami serangkaian bukti yang ada.

Advertisement

Kronologi Insiden dan Sanksi untuk Anggota Polri

Insiden pembakaran kios terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, malam, sebagai buntut dari tewasnya dua orang debt collector akibat pengeroyokan. Terkait kematian kedua debt collector tersebut, Polri telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

Sidang etik terhadap keenam anggota satuan Yanma Mabes Polri tersebut telah digelar. Hasilnya, dua anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, pada Rabu (17/12) mengumumkan, “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.” Kedua anggota yang dipecat adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dikenai sanksi demosi. Keempat anggota ini dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan secara tidak hormat (matel).

Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Advertisement