Jakarta – Dua orang yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’ telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Polda Metro Jaya: Tak Ada Toleransi untuk Premanisme
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan bukti kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh preman.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Kamis (1/1/2026). Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan darurat 110 jika menemukan atau mengalami tindak pidana.
“Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” tambahnya, memastikan operator 110 akan merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, dalam akun Instagramnya pada Kamis (1/1) menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan oleh para pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’.
“Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Alfian kepada salah satu pelaku saat melakukan interogasi.






