Berita

Mantan Sekdis Bekasi Mangkir dari Panggilan KPK, Lembaga Antikorupsi Ingatkan Kooperatif

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Namun, Beni Saputra tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa hingga Senin (29/12/2025), saksi BS belum hadir dan belum memberikan konfirmasi apa pun kepada lembaga antirasuah.

“Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” ujar Budi kepada wartawan.

Oleh karena itu, KPK mengimbau Beni Saputra untuk bersikap kooperatif pada panggilan berikutnya. Keterangan Beni sangat dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan kasus ini.

“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” tegas Budi.

Beni Saputra Sempat Terjaring OTT

Beni Saputra sebenarnya sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan telah diperiksa sebelumnya. Pemanggilan kali ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Advertisement

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Budi pada Senin (29/12).

Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Bupati Bekasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Uang senilai Rp 9,5 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.

Advertisement