Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian kinerja bidang tindak pidana umum sepanjang tahun 2025, dengan fokus pada penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Total terdapat 2.080 perkara yang berhasil diselesaikan melalui RJ.
Capaian Keadilan Restoratif
“Di tahun 2025 ini, ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Kejagung juga terus berupaya memperluas jangkauan pendirian Rumah Restorative Justice di berbagai daerah. Sepanjang 2025, sebanyak 5.103 perkara berhasil diselesaikan melalui fasilitas ini. “5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada diselesaikan di Balai Rehabilitasi 112 perkara,” tambah Anang.
Penanganan Perkara Pidana Umum
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima total 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 130.722 perkara masuk tahap satu dan 115.745 perkara telah dilimpahkan ke tahap dua.
Selanjutnya, 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Dari total perkara yang ditangani, 96.690 perkara telah diputus oleh pengadilan.
“Untuk SPDP seluruh Indonesia ada 175.624. Di tahap satunya ada 130.722, tahap dua 115.745, dan limpah ke PN 110.208 perkara,” jelas Anang.
Terkait upaya hukum, tercatat ada 4.074 perkara yang diajukan banding dan 2.985 perkara kasasi. Hingga akhir tahun, sebanyak 99.491 perkara telah dieksekusi.
“Untuk upaya hukum banding ada 4.074 perkara, upaya hukum kasasi ada 2.985 perkara, dan yang sudah dieksekusi ada 99.491 perkara,” pungkasnya.






