Berita

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara, KPK Pernah SP3 Kasus Serupa

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidikan perkara ini dilaporkan telah berjalan sejak sekitar Agustus atau September 2025.

Penyidikan oleh Tim Gedung Bundar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya penyidikan oleh tim dari Direktorat Penyidikan Jampidsus (Gedung Bundar) terhadap dugaan permasalahan pertambangan di Konawe Utara. “Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Pernyataan Anang ini disampaikan menyusul pertanyaan mengenai penanganan kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Modus Pemberian Izin di Wilayah Hutan Lindung

Anang menjelaskan bahwa kasus yang kini diusut Kejagung berfokus pada dugaan pemberian izin tambang yang ternyata berada di dalam wilayah hutan lindung. “Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” paparnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus ini. Anang juga mengaku tidak memiliki informasi detail mengenai dasar penerbitan SP3 oleh KPK.

“Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta,” ungkap Anang.

KPK Terkendala Kerugian Negara dan Daluwarsa

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerbitan SP3 untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang dilakukan KPK sejak 2024 didasari oleh beberapa kendala. Salah satunya adalah kesulitan dalam perhitungan kerugian negara.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.

Advertisement

Selain itu, faktor tempus atau waktu perkara juga menjadi pertimbangan. Kasus yang terkait dengan pasal suap dan terjadi pada tahun 2009 dinilai telah melewati batas daluwarsa.

“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.

Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 tersebut bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, mengingat proses hukum yang dijalankan dinilai telah sesuai koridor.

Kasus Sebelumnya Melibatkan Mantan Bupati Konawe Utara

Kasus terkait izin tambang di Konawe Utara sebelumnya pernah ditangani oleh KPK. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan bahwa Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Dugaan korupsi tersebut terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad diduga terjadi pada periode 2007-2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ungkap Saut kala itu.

Advertisement