Berita

Kejagung Ungkap 69 Jaksa Disanksi Berat, 157 ASN dan Jaksa Terima Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian kinerja di bidang pengawasan selama tahun 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 157 orang, yang terdiri dari jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kejaksaan, dijatuhi sanksi disiplin. Rinciannya, 56 orang merupakan ASN dan 101 orang adalah jaksa.

Rincian Sanksi Disiplin

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. “Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Lebih lanjut, Anang merinci bahwa 44 orang menerima sanksi ringan, 44 orang menerima sanksi sedang, dan 69 jaksa dijatuhi sanksi berat. Namun, Anang tidak merinci identitas maupun jenis pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh para ASN dan jaksa tersebut.

Sanksi Berat dan Pemecatan

Menanggapi pertanyaan mengenai 69 jaksa yang menerima sanksi berat, Anang belum memberikan detail mendalam. Ia hanya mengindikasikan bahwa sebagian dari mereka telah dipecat, sementara yang lain dicopot dari jabatannya. “Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa nggak lebih berat lagi itu, dua kali berat,” jelas Anang.

Advertisement

Anang juga menegaskan bahwa pelanggaran yang berujung pada pidana akan otomatis berujung pada pemecatan. Namun, proses pemecatan tersebut akan menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memamerkan capaian kinerja mereka di tahun 2025, termasuk 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan pemulihan aset negara senilai Rp 1,53 triliun.

Advertisement