Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, menyoroti empat kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Keempat kasus besar ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Empat Kasus Dugaan Korupsi Besar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penanganan perkara dengan kerugian negara terbesar di tahun 2025 melibatkan setidaknya empat kasus utama. “Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, ada setidaknya empat,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Rincian empat kasus tersebut adalah:
- Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina: Melibatkan sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 285.017.731.964.389. Kasus ini telah menjerat sejumlah petinggi Pertamina dan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka, dan kini telah memasuki tahap penuntutan.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook di Kemendikbudristek: Terjadi pada tahun 2019-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.980.000.000.000. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yang juga sudah naik ke tahap penuntutan.
- Kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk: Menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1.354.870.054.158. Bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ini juga telah memasuki tahap penuntutan.
- Kasus dugaan korupsi importasi gula: Menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan kerugian negara mencapai Rp 578.105.441.622.
Capaian Jampidsus Kejagung
Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jampidsus Kejagung tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang tahun 2025, Jampidsus menangani ribuan kasus di berbagai tahapan.
Tahapan penanganan perkara yang ditangani Jampidsus meliputi:
- Penyelidikan: 2.658 kasus
- Penyidikan: 2.399 kasus
- Penuntutan: 2.540 kasus
- Eksekusi: 2.247 kasus
Lebih lanjut, Anang merinci keberhasilan Jampidsus dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 24,7 triliun rupiah. Selain itu, kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tercatat sebesar Rp 19,1 triliun. “Di bidang pidana khusus, penyelamatan keuangan negara di tahun ini Rp 24.716.743.351.184,” terang Anang.
Kejagung juga merilis video momen Jaksa Agung menyerahkan Rp 6,6 triliun hasil rampasan ke negara.






