Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Aset-aset tersebut merupakan hasil rampasan dari para tersangka tindak pidana korupsi.
Rincian Pemulihan Aset
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan 2025 di kantornya pada Rabu (31/12/2025) merinci total nilai aset yang berhasil dipulihkan.
“Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” ujar Anang Supriatna.
Ia menjelaskan, mekanisme pemulihan aset dilakukan melalui berbagai cara, termasuk lelang, pemberian hibah, setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pemulihan aset melalui lelang atau penjualan langsung barang sitaan: Rp 305.130.020.767
- Penyelesaian uang pengganti: Rp 18.691.459.697.160
- Pemulihan hibah: Rp 232.957.451.000
- Pemulihan melalui setoran uang tunai: Rp 424.861.682.039
Anang menambahkan bahwa pihaknya masih terus berupaya melakukan lelang terhadap hasil sitaan kasus korupsi. Salah satu yang masih dalam proses adalah aset terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah, yang terpidana kasusnya adalah Harvey Moeis.
“Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” tuturnya.






