Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Langkah ini juga berlaku untuk lima orang lainnya yang diduga terkait erat dengan perkara tersebut.
Enam Orang Dicekal ke Luar Negeri
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa pencekalan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. “Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya yang turut dicekal adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel berinisial HS (51), dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Tujuan Pencekalan dan Proses Penyidikan
Didik menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. “Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tuturnya.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa Bahtiar Baharuddin sebagai saksi pada Rabu (17/12). Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam ini bertujuan untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tersebut.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau markup serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek ini. Saat ini, status keenam orang yang dicekal masih sebagai saksi, dan tim penyidik terus mendalami proses perencanaan serta penganggaran pengadaan bibit nanas.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11). Lokasi yang digeledah meliputi kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHBun) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut disita.






