Berita

Dicopot dan Nonjob, Eks Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa Internal Kejagung

Advertisement

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Keputusan ini diambil menyusul indikasi pelanggaran yang tengah didalami melalui pemeriksaan internal. Eddy Sumarman kini berstatus nonjob dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

Komitmen Kejagung Berantas Indikasi Pelanggaran

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas. “Yang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Pencopotan Eddy Sumarman tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.

Proses Pemeriksaan Internal dan Asas Praduga Tak Bersalah

Anang Supriatna menjelaskan bahwa Eddy Sumarman saat ini ditarik ke Kejaksaan Agung. “Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. (Nonjob) iya,” kata Anang.

Advertisement

Pemeriksaan internal akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung) untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. “Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses. Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya,” jelas Anang.

Informasi mengenai pencopotan Eddy Sumarman mencuat setelah rumahnya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan Eddy Sumarman dalam perkara yang sedang ditangani.

Advertisement